
Tiga dekade setelah reformasi, desentralisasi tidak benar-benar dibatalkan. Ia tetap hidup dalam struktur, prosedur, dan bahasa hukum. Pemerintah daerah masih berdiri, pilkada tetap digelar, dan layanan publik tetap dijalankan di tingkat lokal. Namun secara substantif, ruang otonomi itu menyempit โ bukan dengan cara yang kasar, melainkan melalui proses yang halus, legal, dan teknokratis.1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi salah satu titik balik penting. Sejak saat itu, kewenangan strategis โ dari pendidikan menengah hingga pengelolaan sumber daya alam โ secara bertahap ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. Di Nusa Tenggara Barat, misalnya, perubahan ini menghadirkan realitas yang tidak sederhana: pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK, tetapi tetap menjadi pihak pertama yang disorot ketika kualitas pendidikan dipertanyakan.1
Fenomena serupa terjadi dalam sektor sumber daya alam. Di berbagai wilayah Kalimantan dan Sulawesi, pemerintah daerah menghadapi langsung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang dan kehutanan, tetapi tidak memiliki kendali penuh atas kebijakan yang memicunya. Di titik inilah ketimpangan menjadi nyata: daerah memikul tanggung jawab, sementara pusat memegang kendali.
“Ketika kewenangan strategis tetap terkonsentrasi di pusat, sementara beban pelayanan publik didorong ke daerah, maka yang terbentuk adalah desentralisasi yang timpang โ rapi secara administratif, tetapi rapuh secara legitimasi.”
โ Dr. H. Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Kominfotik NTBPemerintah pusat sesungguhnya tidak sepenuhnya tanpa alasan. Ketimpangan kapasitas antardaerah, praktik korupsi, dan kebijakan yang tidak sinkron adalah tantangan nyata. Dalam konteks itu, sentralisasi kerap diposisikan sebagai jalan cepat untuk menjaga standar dan stabilitas. Masalahnya, jalan cepat ini membawa konsekuensi jangka panjang: alih-alih memperkuat kapasitas daerah, solusi yang diambil kerap justru berupa penarikan kewenangan dan penguatan kontrol fiskal โ pola yang oleh ahli manajemen sistem Peter Senge disebut shifting the burden, menyelesaikan gejala tanpa menyentuh akar masalah.1
Semakin sering kewenangan ditarik, semakin kecil kesempatan daerah untuk belajar. Dan ketika daerah tidak pernah benar-benar belajar, kegagalan hanya berpindah bentuk, bukan hilang. Literatur menyebut kecenderungan ini sebagai fiscal recentralization โ kondisi ketika kewenangan formal tetap tampak terdesentralisasi, tetapi kendali substantif berada di pusat. Dampaknya terasa hingga ke layanan paling dasar: di sejumlah daerah dengan tekanan fiskal tinggi, kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan dan pendidikan menunjukkan tren menurun, bahkan di Nusa Tenggara Timur keterbatasan anggaran sempat berdampak pada terhentinya operasional sejumlah puskesmas.
Dampak paling nyata dari kondisi ini adalah pada kepercayaan publik. Ketika kewenangan berada di pusat, pelayanan dilakukan di daerah, dan legitimasi dihasilkan lewat pemilu lokal, akuntabilitas menjadi kabur. Warga tidak lagi punya jawaban jelas atas satu pertanyaan sederhana: siapa yang bertanggung jawab? Ketika layanan gagal, pemerintah daerah disalahkan. Ketika kebijakan dipertanyakan, jawabannya justru berada di pusat. Kebingungan inilah yang, dalam jangka panjang, menggerus kepercayaan secara perlahan tapi pasti.
Ilmuwan politik Dan Slater pernah mengingatkan bahwa dalam banyak negara demokrasi pasca-otoritarian, kekuasaan tidak lagi dipusatkan secara terbuka, melainkan dikonsolidasikan lewat mekanisme legal dan prosedural โ demokrasi tetap berjalan, tetapi ruang pengambilan keputusan dikunci agar tetap terkendali. Indonesia, dalam banyak hal, bergerak di jalur serupa: pilkada tetap berlangsung, partisipasi tetap tinggi, tetapi kewenangan kepala daerah kian terbatas. Demokrasi tetap hidup, tetapi tidak sepenuhnya berdaya โ ramai di permukaan, sunyi dalam pengaruh.
Penting digarisbawahi: berbagai survei nasional sepanjang 2026 โ termasuk Indikator Politik Indonesia, Poltracking, dan LKPI โ mencatat tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kepemimpinan nasional justru berada pada level tinggi, berkisar 74โ90 persen.2 Ini bukan kontradiksi. Argumen di atas berbicara pada level yang berbeda: bukan popularitas figur atau kinerja program nasional, melainkan kejernihan relasi kewenangan antara pusat dan daerah โ soal siapa yang secara struktural bertanggung jawab ketika kewenangan dan pelayanan berada di tangan yang berbeda. Kepercayaan pada pemimpin dan kepercayaan pada sistem tata kelola adalah dua hal yang bisa bergerak ke arah berlawanan.
Maka pertanyaan tentang otonomi daerah hari ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan eksistensial. Masih adakah otonomi daerah? Jawabannya: masih ada, tetapi dalam bentuk yang tersisa. Ia bertahan sebagai struktur, tetapi menyusut sebagai makna โ ruang bagi daerah bukan lagi untuk menentukan arah, melainkan untuk menjalankan keputusan yang telah dirumuskan di tempat lain.
Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko masuk ke paradoks yang lebih dalam: negara yang kuat secara administratif, tetapi rapuh secara legitimasi. Stabilitas mungkin tetap terjaga, tetapi tanpa kepercayaan, stabilitas itu akan selalu berada di ambang kerentanan. Karena itu, jalan ke depan tidak cukup dengan memilih antara sentralisasi atau desentralisasi โ yang dibutuhkan adalah merancang ulang relasi keduanya.
Negara perlu beralih dari logika kontrol menuju logika pembelajaran. Penguatan kapasitas daerah harus menjadi prioritas utama, bukan digantikan oleh penarikan kewenangan. Akuntabilitas perlu dibangun melalui transparansi dan evaluasi, bukan lewat sentralisasi berlapis. Pendekatan yang lebih adaptif โ bahkan asimetris, di mana daerah berkapasitas tinggi diberi ruang lebih luas sementara daerah yang masih lemah diperkuat lewat pembinaan sistematis โ bisa menjadi jalan tengah yang realistis.
Otonomi, pada akhirnya, bukan soal siapa memegang kewenangan, tetapi tentang bagaimana negara membangun kepercayaan. Tanpa kepercayaan, kewenangan sebesar apa pun akan kehilangan makna. Dan jika keadaan ini terus dibiarkan, yang perlahan menghilang bukan hanya otonomi โ melainkan alasan bagi rakyat untuk percaya.
Kepercayaan bukan sesuatu yang diminta, melainkan dibangun โ lewat transparansi, evaluasi, dan ruang bagi daerah untuk benar-benar belajar dari keputusannya sendiri. Bergabunglah dalam diskusi publik kami untuk merumuskan bentuk desentralisasi yang layak dipercaya rakyatnya.