gerakanmandiri.com

Opini & Analisis ยท Gerakan Mandiri Bangsa

Dari PRRI sampai Papua: Sejarah Panjang Ketidakadilan yang Melahirkan Separatisme

Ada pola yang berulang dalam sejarah Indonesia, dan anehnya kita jarang mau mengakuinya secara terbuka: setiap kali daerah merasa tidak didengar, yang lahir bukan sekadar protes, tapi tuntutan untuk berpisah. Dari pemberontakan PRRI/Permesta di akhir 1950-an, Gerakan Aceh Merdeka, gejolak di Riau, hingga konflik bersenjata yang masih berlangsung di Tanah Papua hari ini โ€” benang merahnya bukan ideologi, bukan pula anti-Indonesia. Benang merahnya adalah rasa tidak adil.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menyampaikan hal ini secara gamblang dalam forum Badan Pengkajian MPR RI.1 Ia menegaskan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah bukan isu baru, dan berbagai peristiwa mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan Papua, tuntutan di Riau, hingga konflik terkait pemekaran daerah berakar pada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh daerah. Ini bukan pernyataan seorang aktivis di pinggir jalan, melainkan penilaian seorang akademisi kebijakan publik di forum kenegaraan.

Ketika Kewenangan Terlalu Berat Sebelah

Menurut Agus, akar masalahnya sederhana namun berat konsekuensinya: kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Ia menambahkan bahwa kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi.2

“Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme.”

โ€” Prof. Dr. Agus Pramusinto, Guru Besar Fisipol UGM

Kalimat itu perlu dibaca pelan-pelan. Separatisme, dalam banyak kasus di Indonesia, bukan titik awal โ€” ia titik akhir dari rangkaian panjang aspirasi yang diabaikan. Ini bukan pembenaran atas kekerasan atau upaya memisahkan diri dari NKRI, tapi ini adalah peringatan: negara kesatuan hanya bisa bertahan kokoh jika daerah-daerahnya merasa menjadi bagian yang setara, bukan sekadar wilayah yang diperintah dari jauh.

Papua: Cermin yang Paling Menyakitkan

Tak ada wilayah yang menggambarkan paradoks ini lebih tajam daripada Papua. Otonomi Khusus Papua lahir dari niat baik โ€” sebagai bentuk pengakuan negara terhadap ketertinggalan historis dan ketidaksetaraan struktural yang dialami Orang Asli Papua, diatur sejak UU Nomor 21 Tahun 2001.3 Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, hasilnya menyisakan tanda tanya besar. Berbagai indikator pembangunan manusia di Papua justru menunjukkan stagnasi, dengan Indeks Pembangunan Manusia yang tetap berada di level terendah secara nasional dan tingkat kemiskinan yang masih tinggi.4

Menurut laporan tahunan lembaga pemantau Human Rights Monitor yang dirilis awal 2026, jumlah pengungsi internal di Papua Barat naik dari sekitar 85.000 pada 2024 menjadi lebih dari 105.000 orang, seiring konflik bersenjata yang tak kunjung reda โ€” angka ini berasal dari laporan pemantau independen dan belum ada verifikasi resmi setara dari pemerintah, sehingga perlu dibaca sebagai indikasi tren, bukan angka final.3 Di saat bersamaan, pemerintah pusat menempuh jalur lain: menaikkan dana Otonomi Khusus hingga sekitar Rp12,69 triliun untuk 2026 dan membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.7 Dua realitas ini berjalan berdampingan tanpa benar-benar bertemu โ€” anggaran ditambah, tapi kepercayaan tak kunjung pulih.

Keadilan bagi daerah adalah fondasi, bukan konsesi โ€” ilustrasi simbolis semangat desentralisasi.

Dalam forum Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi Tata Kelola Otonomi Khusus yang digelar KPK di Sorong pada Desember 2025, pemerintah pusat sendiri menilai pelaksanaan Otsus Papua jilid pertama belum berjalan optimal dan gagal mencapai tujuan utamanya โ€” sebuah pengakuan yang datang dari dalam pemerintahan sendiri, bukan sekadar kritik dari luar.5 KPK turut mencatat total dana Otsus yang telah disalurkan sejak 2002 mendekati Rp200 triliun, namun dengan sejumlah pola kebocoran yang masih perlu dibenahi sejak tahap perencanaan.6

Ini bukan salah satu pihak semata. Ini adalah bukti bahwa uang saja tidak pernah cukup untuk menutup luka ketidakadilan struktural. Yang dibutuhkan Papua, dan daerah lain yang pernah bergejolak, bukan sekadar transfer fiskal yang lebih besar, tapi pengakuan yang tulus dan kewenangan yang nyata untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.

Belajar dari Sejarah, Bukan Mengulanginya

Ada satu benang merah lain yang patut digarisbawahi: setiap konflik regional besar dalam sejarah Indonesia pada akhirnya diselesaikan bukan dengan pendekatan militer semata, tapi dengan memberi ruang otonomi yang lebih luas. Aceh mendapatkan status otonomi khusus pasca perjanjian damai. Papua mendapatkan Otsus. Riau dan daerah kaya sumber daya lain terus menyuarakan tuntutan pembagian hasil yang lebih adil. Pola ini seharusnya menjadi pelajaran, bukan pengulangan yang harus dijalani setiap generasi dengan cara yang menyakitkan.

Gerakan Mandiri Bangsa berdiri di titik ini bukan untuk membenarkan siapa pun yang ingin memisahkan diri dari Indonesia, tapi untuk menegaskan sebaliknya: desentralisasi yang jujur dan otonomi yang substansial adalah cara paling efektif untuk merawat keutuhan bangsa. Semakin daerah merasa didengar dan diberdayakan, semakin kecil ruang bagi rasa frustrasi itu berubah menjadi tuntutan berpisah. Sebaliknya, semakin kewenangan ditarik ke pusat tanpa dialog yang setara, semakin subur benih ketidakpercayaan itu tumbuh.

Menjaga Indonesia tetap satu bukan soal seberapa kuat kontrol pusat memegang kendali, tapi seberapa besar rakyat di setiap sudut negeri ini merasa negara hadir untuk mereka โ€” bukan sekadar mengatur mereka.

Gerakan Mandiri Bangsa

Kemandirian daerah bukan ancaman bagi persatuan, melainkan fondasinya. Ikuti terus rangkaian tulisan kami untuk memahami akar persoalan ini lebih dalam, dan bergabunglah dalam diskusi publik kami untuk merumuskan jalan keluar bersama.

Referensi

  1. Tribunnews.com. (17 Juli 2026). Kelompok III Badan Pengkajian MPR Soroti Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi & Otonomi Daerah. tribunnews.com
  2. Koran Jakarta. (17 Juli 2026). Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa. koran-jakarta.com
  3. Suara Papua. (11 April 2026). Gonjang-ganjing Otonomi Khusus Papua di Tahun 2026. Data pengungsi dari laporan Human Rights Monitor. suarapapua.com
  4. Suara Papua. (23 Maret 2026). Otopsi Kegagalan Otonomi Khusus dan Degradasi Politik MRP. suarapapua.com
  5. Koreri.com. (16 Desember 2025). Akui Kebijakan Otsus I Gagal Capai Tujuan Utama, KPK Fokus ke Ini di Jilid II. koreri.com
  6. Kompas.com. (20 Desember 2025). Dana Otsus Papua Tembus Rp 200 Triliun, KPK Ungkap 3 Pola Kebocoran. kompas.com
  7. ANTARA News Kalbar. (Juli 2026). Ketua KPK minta mahasiswa Papua ikut awasi penggunaan dana Otsus. kalbar.antaranews.com
Seluruh kutipan tokoh dalam artikel ini telah diparafrasekan dari pemberitaan media yang tercantum di atas. Data kuantitatif bersumber dari lembaga/laporan sebagaimana disebutkan; pembaca yang membutuhkan angka resmi lebih lanjut disarankan merujuk langsung ke sumber primer.