
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menyampaikan hal ini secara gamblang dalam forum Badan Pengkajian MPR RI.1 Ia menegaskan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah bukan isu baru, dan berbagai peristiwa mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan Papua, tuntutan di Riau, hingga konflik terkait pemekaran daerah berakar pada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh daerah. Ini bukan pernyataan seorang aktivis di pinggir jalan, melainkan penilaian seorang akademisi kebijakan publik di forum kenegaraan.
Menurut Agus, akar masalahnya sederhana namun berat konsekuensinya: kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Ia menambahkan bahwa kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi.2
“Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme.”
โ Prof. Dr. Agus Pramusinto, Guru Besar Fisipol UGMKalimat itu perlu dibaca pelan-pelan. Separatisme, dalam banyak kasus di Indonesia, bukan titik awal โ ia titik akhir dari rangkaian panjang aspirasi yang diabaikan. Ini bukan pembenaran atas kekerasan atau upaya memisahkan diri dari NKRI, tapi ini adalah peringatan: negara kesatuan hanya bisa bertahan kokoh jika daerah-daerahnya merasa menjadi bagian yang setara, bukan sekadar wilayah yang diperintah dari jauh.
Tak ada wilayah yang menggambarkan paradoks ini lebih tajam daripada Papua. Otonomi Khusus Papua lahir dari niat baik โ sebagai bentuk pengakuan negara terhadap ketertinggalan historis dan ketidaksetaraan struktural yang dialami Orang Asli Papua, diatur sejak UU Nomor 21 Tahun 2001.3 Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, hasilnya menyisakan tanda tanya besar. Berbagai indikator pembangunan manusia di Papua justru menunjukkan stagnasi, dengan Indeks Pembangunan Manusia yang tetap berada di level terendah secara nasional dan tingkat kemiskinan yang masih tinggi.4
Menurut laporan tahunan lembaga pemantau Human Rights Monitor yang dirilis awal 2026, jumlah pengungsi internal di Papua Barat naik dari sekitar 85.000 pada 2024 menjadi lebih dari 105.000 orang, seiring konflik bersenjata yang tak kunjung reda โ angka ini berasal dari laporan pemantau independen dan belum ada verifikasi resmi setara dari pemerintah, sehingga perlu dibaca sebagai indikasi tren, bukan angka final.3 Di saat bersamaan, pemerintah pusat menempuh jalur lain: menaikkan dana Otonomi Khusus hingga sekitar Rp12,69 triliun untuk 2026 dan membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.7 Dua realitas ini berjalan berdampingan tanpa benar-benar bertemu โ anggaran ditambah, tapi kepercayaan tak kunjung pulih.
Dalam forum Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi Tata Kelola Otonomi Khusus yang digelar KPK di Sorong pada Desember 2025, pemerintah pusat sendiri menilai pelaksanaan Otsus Papua jilid pertama belum berjalan optimal dan gagal mencapai tujuan utamanya โ sebuah pengakuan yang datang dari dalam pemerintahan sendiri, bukan sekadar kritik dari luar.5 KPK turut mencatat total dana Otsus yang telah disalurkan sejak 2002 mendekati Rp200 triliun, namun dengan sejumlah pola kebocoran yang masih perlu dibenahi sejak tahap perencanaan.6
Ini bukan salah satu pihak semata. Ini adalah bukti bahwa uang saja tidak pernah cukup untuk menutup luka ketidakadilan struktural. Yang dibutuhkan Papua, dan daerah lain yang pernah bergejolak, bukan sekadar transfer fiskal yang lebih besar, tapi pengakuan yang tulus dan kewenangan yang nyata untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.
Ada satu benang merah lain yang patut digarisbawahi: setiap konflik regional besar dalam sejarah Indonesia pada akhirnya diselesaikan bukan dengan pendekatan militer semata, tapi dengan memberi ruang otonomi yang lebih luas. Aceh mendapatkan status otonomi khusus pasca perjanjian damai. Papua mendapatkan Otsus. Riau dan daerah kaya sumber daya lain terus menyuarakan tuntutan pembagian hasil yang lebih adil. Pola ini seharusnya menjadi pelajaran, bukan pengulangan yang harus dijalani setiap generasi dengan cara yang menyakitkan.
Gerakan Mandiri Bangsa berdiri di titik ini bukan untuk membenarkan siapa pun yang ingin memisahkan diri dari Indonesia, tapi untuk menegaskan sebaliknya: desentralisasi yang jujur dan otonomi yang substansial adalah cara paling efektif untuk merawat keutuhan bangsa. Semakin daerah merasa didengar dan diberdayakan, semakin kecil ruang bagi rasa frustrasi itu berubah menjadi tuntutan berpisah. Sebaliknya, semakin kewenangan ditarik ke pusat tanpa dialog yang setara, semakin subur benih ketidakpercayaan itu tumbuh.
Menjaga Indonesia tetap satu bukan soal seberapa kuat kontrol pusat memegang kendali, tapi seberapa besar rakyat di setiap sudut negeri ini merasa negara hadir untuk mereka โ bukan sekadar mengatur mereka.
Kemandirian daerah bukan ancaman bagi persatuan, melainkan fondasinya. Ikuti terus rangkaian tulisan kami untuk memahami akar persoalan ini lebih dalam, dan bergabunglah dalam diskusi publik kami untuk merumuskan jalan keluar bersama.