gerakanmandiri.com

Jangan Sampai “Kecolongan”! Tjut Sjahnaz Ingatkan Seluruh Masyarakat Amankan Merek Usaha Sekarang Juga

amakan HKI andaGerakan Mandiri Bangsa   percaya bahwa kedaulatan ekonomi rakyat hanya bisa terwujud jika setiap pelaku usaha memiliki benteng hukum yang kuat. Menanggapi fenomena sengketa merek yang kian marak, tokoh hukum Tjut Sjahnaz membedah pelajaran penting dari kasus Denza sebagai pengingat bagi kita semua untuk tidak abai terhadap legalitas aset usaha.

JAKARTA – Pernahkah Anda membayangkan merek usaha yang Anda bangun dengan susah payah, siang dan malam, tiba-tiba tidak boleh lagi Anda gunakan? Bukan karena Anda berhenti berjualan, tapi karena merek tersebut sudah “diambil” orang lain secara hukum.

Dalam unggahan terbarunya, tokoh hukum Tjut Sjahnaz Zahirsjah, SH., MH membedah kasus yang sedang hangat di tahun 2025: Sengketa merek Denza. Kasus ini melibatkan perusahaan lokal Indonesia yang berhadapan dengan raksasa mobil listrik asal Cina, BYD.

Apa yang bisa kita pelajari? Ini adalah peringatan bagi kita semua—pedagang kecil, pemilik toko online, hingga pengusaha besar.


Aturan Main di Indonesia: Siapa Cepat, Dia Dapat!

Tjut menjelaskan dengan sangat sederhana: Di Indonesia, hukum itu menganut sistem “First to File”.

Artinya, siapa yang mendaftarkan namanya terlebih dahulu ke negara, dialah pemilik sahnya. Tidak peduli siapa yang lebih dulu jualan, dan tidak peduli siapa yang lebih dulu terkenal di media sosial.

  • Fakta Kasusnya: Perusahaan lokal Indonesia sudah mendaftarkan nama “Denza” pada tahun 2023. Saat BYD (perusahaan raksasa) baru mau mendaftar di tahun 2024, mereka terbentur karena nama itu sudah ada pemiliknya.

  • Pentingnya Sertifikat: Tanpa sertifikat merek yang sah, posisi usaha kita sangat lemah. Kita bisa sewaktu-waktu digugat atau dilarang memakai nama usaha kita sendiri.

“Jangan sampai aset yang kita bangun dengan cucuran keringat justru didahului orang lain hanya karena kita menunda urusan administrasi,” tegas Tjut Sjahnaz.


Membangun “Pagar” untuk Rumah Usaha Anda

Menyongsong tahun 2026,  Tjut Sjahnaz ingin seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya jago jualan, tapi juga pintar hukum. Beliau mengibaratkan pendaftaran merek sebagai “Pagar Rumah”.

Kita membangun rumah (usaha) tentu harus dipagari, agar orang lain tidak sembarangan masuk dan mengklaim tanah kita. Ini adalah investasi kecil di awal untuk ketenangan seumur hidup.

Lewat pesan edukasinya, Tjut mengajak kita melakukan 3 langkah cerdas:

  1. Cek Nama Sekarang: Pastikan nama unik usaha Anda belum dipakai atau didaftarkan orang lain.

  2. Daftar Tanpa Tapi: Jangan menunggu usaha besar baru daftar. Justru daftar dulu agar usaha tenang saat dibesarkan.

  3. Ingat Masa Berlaku: Merek berlaku selama 10 tahun. Jangan lupa diperpanjang agar tidak hilang haknya.


Hukum Itu Sahabat, Bukan Musuh

Bagi Tjut Sjahnaz, kepeduliannya adalah bentuk pengabdian nyata. Beliau ingin membuktikan bahwa dengan bimbingan yang tepat, hukum tidak lagi rumit atau menakutkan. Justru, hukum adalah sahabat terbaik untuk melindungi kerja keras setiap anak bangsa.

Sudahkah merek usaha Anda dipagari secara hukum hari ini?

Simak ulasan lengkap Tjut Sjahnaz di video TikTok berikut:

@tjutsjahnazofficial

EPISODE 31 : Kasus merek terbaru Dan terpanas di 2025! 🚨 BYD vs DENZA — siapa yang bakal menang hak eksklusif merek ini? Yuk bahas bareng! #KasusMerek2025 #BYDvsDENZA #HukumMerek #BrandDispute #HKIIndonesia #SjahnazZahirjah #LegalTalks #TrademarkBattle #MerekSiapa #HukumBisnis2025 #IPRupdate #KasusViral2025 @SjahnazHKI

♬ original sound – TjutSjahnazOfficial – TjutSjahnazOfficial

http://gerakanmandiri.com

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*