gerakanmandiri.com

Refleksi & Analisis

Ketika Dana Desa Jadi Proyek, Bukan Pemberdayaan

Triliunan rupiah sudah mengalir ke desa selama satu dekade lebih. Tapi mengapa begitu banyak koperasi dan usaha desa yang diresmikan justru berakhir tutup dalam hitungan bulan?
Gerakan Mandiri Bangsa Dana Desa Pemberdayaan Ekonomi

× Flyer Dana Desa - Gerakan Mandiri Bangsa

Bayangkan sebuah desa yang baru saja diresmikan koperasinya oleh pejabat pusat, lengkap dengan pita dan seremoni. Beberapa bulan kemudian, raknya kosong, kliniknya tak pernah buka, dan pengurusnya terpaksa memakai uang pribadi karena modal yang dijanjikan tak kunjung cair.

Ini bukan cerita fiksi. Ini yang terjadi di banyak desa di Indonesia, dan ia menyingkap satu pertanyaan mendasar: apakah dana yang mengalir ke desa selama ini benar-benar memberdayakan, atau hanya menciptakan proyek demi proyek yang berhenti begitu upacara peresmiannya usai?

Sejak Dana Desa pertama kali digulirkan lebih dari satu dekade lalu, semangatnya sederhana: memberi desa kendali langsung atas dananya sendiri, agar pembangunan tidak lagi menunggu proyek dari kabupaten atau provinsi. Tahun 2026, pemerintah kembali mengalokasikan dana ini sebesar Rp60,57 triliun, meski jumlahnya turun dari Rp71 triliun pada tahun sebelumnya. Aturan penggunaannya pun diperbarui lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, dengan fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, kesehatan dasar, infrastruktur berbasis padat karya, hingga penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Di atas kertas, arah kebijakan ini terlihat maju. Ada penekanan pada pemberdayaan, bukan sekadar bangun-membangun. Ada syarat transparansi, di mana setiap desa wajib mempublikasikan penggunaan dananya, dan bisa dikenai sanksi bila tidak. Tapi di lapangan, gambarannya jauh lebih rumit, dan justru di situlah persoalan sesungguhnya bermula.

Ketika Koperasi Jadi Seremoni, Bukan Usaha

Salah satu program besar tahun ini adalah Koperasi Desa Merah Putih, dengan porsi Dana Desa sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mendukung pembentukan delapan puluh ribu unit koperasi di seluruh desa dalam enam tahun ke depan. Niatnya baik: menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Tapi kenyataan di berbagai daerah menunjukkan pola yang mengkhawatirkan dan berulang.

Di Desa Hambalang, Bogor, klinik dan apotek yang baru diresmikan tak pernah benar-benar buka. Rak sembako di koperasinya banyak yang kosong, dan pengurus terpaksa mengeluarkan uang pribadi karena modal dari pemerintah dan perbankan tak kunjung cair. Pola serupa terjadi di Tuban, di Sukamaju Binjai Barat, di Kijang Bintan, di beberapa desa di Lamongan, dan di Ngeraseh, Bojonegoro. Semua diresmikan dengan seremoni, semua berakhir sepi tak lama setelahnya.

Ironi ini semakin terasa ketika kita melihat siapa yang dipercaya mengelola koperasi-koperasi ini secara nasional. Muncul pertanyaan mendasar mengapa sebuah perusahaan tanpa rekam jejak dan kompetensi di bidang ritel ditunjuk sebagai pengelola utama program yang menyentuh puluhan ribu desa. Ketika penunjukan pengelola saja sudah menyisakan tanda tanya, sulit berharap pelaksanaan di lapangan akan jauh lebih baik.

Angka yang Tak Bisa Diabaikan

Persoalan ini bukan sekadar cerita anekdotal dari beberapa desa. Data resmi menunjukkan pola yang jauh lebih luas.

75,8%
BUMDes berstatus aktif menurut evaluasi BPKP tahun 2024
24,2%
BUMDes mati suri atau sekadar papan nama tanpa usaha riil
12.040
Unit BUMDes tidak aktif pada tahun 2021, menurut catatan MPR RI

Dari puluhan ribu Badan Usaha Milik Desa yang berdiri di seluruh Indonesia, hanya sebagian kecil yang benar-benar masuk kategori maju dan memberi kontribusi nyata pada pendapatan asli desa. Sebagian besar lainnya berada di kategori berkembang atau bahkan baru sebatas pemula, sementara ribuan unit lainnya sudah lama tidak menjalankan usaha apa pun sejak dibentuk.

"BUMDes tidak berpijak pada kekuatan livelihood warga desa, terjadi disorientasi kebijakan, dan kepemimpinan desa yang tidak visioner membuat BUMDes tidak mampu membuat desa menjadi berdaya."

Begitu pengamatan yang disampaikan Bambang Soesatyo, mantan Ketua MPR RI, saat membedah akar masalah BUMDes yang mati suri. Ia juga menyoroti bahwa banyak BUMDes tidak didukung perencanaan bisnis berbasis data yang matang, dan gagal mengubah pola pikir generasi muda desa untuk terlibat di dalamnya. Di berbagai daerah seperti Pandeglang, Pacitan, dan Bantul, keluhan yang muncul hampir selalu sama: unit usaha dibentuk hanya untuk memenuhi syarat administratif, tanpa penyertaan modal yang cukup, tanpa perencanaan usaha yang matang, dan tanpa sosok penggerak yang benar-benar punya kapasitas menjalankan usaha.

Bukti Bahwa Ini Bisa Berhasil

Namun, di tengah pola yang suram ini, ada juga bukti bahwa Dana Desa bisa benar-benar memberdayakan, bukan sekadar menjadi proyek seremonial. Di Desa Padaulun, Jawa Barat, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp136,9 juta digunakan untuk budidaya ikan lele. Hasilnya, desa ini mampu memproduksi tiga hingga empat ton lele setiap siklus panen, sebuah usaha nyata yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi desa dan warganya.

Bedanya jelas terlihat: yang satu dijalankan dengan modal yang cukup, pendampingan yang serius, dan target usaha yang terukur. Yang lain hanya dibangun untuk menggugurkan kewajiban regulasi, lalu ditinggalkan begitu pita peresmian digunting. Perbedaan hasil ini membuktikan bahwa persoalannya bukan pada besarnya dana yang dikucurkan, tapi pada bagaimana dana itu direncanakan dan dikawal sampai benar-benar berjalan.

Beban Baru di Tengah Tuntutan Mandiri

Yang membuat situasi ini semakin menantang, tahun ini pemerintah juga mencabut fasilitas pajak penghasilan final 0,5 persen yang selama ini dinikmati BUMDes, memaksa mereka bermigrasi ke skema pajak umum berbasis pembukuan dalam waktu maksimal empat tahun. Di satu sisi, kebijakan ini bisa dipahami sebagai dorongan agar BUMDes tumbuh menjadi entitas usaha yang benar-benar mandiri dan profesional. Namun di sisi lain, bagi BUMDes yang bahkan belum sepenuhnya berjalan dengan sehat, kebijakan ini terasa seperti memaksa seseorang berlari kencang sebelum benar-benar bisa berjalan stabil.

Tiga Akar Masalah yang Berulang
  • Modal dijanjikan, tapi tidak benar-benar cair atau cair dengan perencanaan usaha yang asal-asalan, sehingga usaha berhenti sebelum sempat tumbuh.
  • Kepemimpinan dan pendampingan lemah. Banyak unit usaha desa dibentuk tanpa sosok penggerak yang punya kapasitas dan komitmen menjalankan bisnis sesungguhnya.
  • Orientasi seremonial mengalahkan orientasi usaha. Peresmian dan pencitraan sering jadi tujuan akhir, bukan keberlanjutan usaha itu sendiri.

Pemberdayaan Sejati Dimulai dari Kepercayaan, Bukan Sekadar Anggaran

Kisah Dana Desa selama satu dekade lebih ini mengajarkan satu hal penting: uang yang besar tidak otomatis menghasilkan kemandirian. Tanpa perencanaan usaha yang matang, tanpa pendampingan yang konsisten, dan tanpa kepemimpinan desa yang benar-benar berorientasi pada keberlanjutan, dana sebesar apa pun hanya akan berhenti menjadi proyek administratif, bukan fondasi ekonomi yang benar-benar menopang hidup warganya.

Bagi Gerakan Mandiri Bangsa, persoalan ini adalah cermin dari tantangan yang lebih besar dalam desentralisasi kita: kewenangan dan dana sudah diberikan ke tingkat paling akar rumput, tapi kapasitas untuk mengelolanya secara serius belum selalu mengikuti. Kemandirian desa tidak akan lahir dari seremoni peresmian, betapapun megah pitanya digunting. Ia lahir dari usaha yang direncanakan dengan matang, dikawal dengan jujur, dan dijalankan oleh orang-orang yang benar-benar peduli pada keberlangsungannya, bukan sekadar mengejar target administratif dari atas.

Karena itu, pertanyaan yang perlu terus kita ajukan bukan lagi "berapa besar Dana Desa tahun ini", tapi "apakah dana itu benar-benar sampai pada usaha yang hidup dan berkelanjutan, atau berhenti di panggung peresmian". Desa yang mandiri bukan desa yang paling banyak menerima proyek, tapi desa yang paling mampu menjaga apa yang sudah dibangunnya tetap hidup, bertumbuh, dan bermanfaat, jauh setelah kamera dan pejabat pusat pergi.

Gerakan Mandiri Bangsa — Ruang belajar dan bergerak bersama untuk Indonesia yang lebih berdaya dari akar rumput.

Referensi

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Laporan Monitoring dan Evaluasi BUMDes Tahun 2024.
  2. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Rekapitulasi Nasional Klasifikasi BUMDes dan Peraturan Menteri tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
  4. MPR RI, "2.188 BUMDes Mati Suri, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa", mpr.go.id.
  5. AFU.id, "BUMDes tak Lagi Nikmati Tarif Pajak 0,5 Persen dan Suntikan Dana Desa" (Mei 2026), afu.id.
  6. Berita Jatim, "Mayoritas BUMDes di Pacitan Mati Suri, Hanya 9 Berstatus Maju" (Juli 2025), beritajatim.com.
  7. Kalurahan Panggungharjo, "Pengelolaan BUMDes di Bantul Belum Optimal" (Mei 2026), panggungharjo.desa.id.
  8. Cipta Desa, "Arah Penggunaan Dana Desa 2026: Fokus Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Desa" (Januari 2026), ciptadesa.com.