gerakanmandiri.com

Refleksi & Analisis

25 Tahun Otonomi Daerah: Merayakan atau Mengevaluasi?

Seperempat abad setelah reformasi membalik arah kekuasaan, saatnya kita bertanya jujur: sudahkah daerah benar-benar berdaya?
Gerakan Mandiri Bangsa Otonomi Daerah Desentralisasi

× Flyer 25 Tahun Otonomi Daerah - Gerakan Mandiri Bangsa

Dua puluh lima tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan besar: melepas cengkeraman pusat dan memberi daerah ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Namun di usia seperempat abad ini, pertanyaannya bukan lagi apakah otonomi daerah pernah ada, melainkan apakah ia masih hidup, atau justru pelan-pelan ditarik kembali ke Jakarta.

Semua bermula dari UU Nomor 22 Tahun 1999, lahir tak lama setelah Orde Baru tumbang. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, bukan sekadar menjalankan instruksi dari pusat. Semangatnya sederhana namun radikal untuk masanya: Indonesia terlalu luas dan terlalu beragam untuk diperintah dengan satu resep yang sama dari Jakarta.

Sejak pelaksanaannya dimulai tahun 2001, otonomi daerah telah berganti baju beberapa kali, dari UU 22/1999, menjadi UU 32/2004, lalu UU 23/2014 yang masih berlaku hingga sekarang, ditambah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Setiap revisi mengklaim membawa perbaikan. Tapi setelah dua puluh lima tahun, tibalah waktu untuk bertanya lebih tajam: apakah semua perubahan regulasi itu benar-benar mengubah nasib daerah, atau hanya mengubah nomor undang-undang?

Wajah Otonomi di Angka

Kementerian Dalam Negeri sendiri, dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 yang dirilis April 2025, memberi rapor yang tak sepenuhnya menggembirakan. Dari 33 provinsi yang dinilai, hanya sembilan atau sekitar 27 persen yang meraih predikat kinerja tinggi. Tujuh belas provinsi berada di kategori sedang, dan tujuh sisanya masuk kategori rendah. Artinya, lebih dari separuh provinsi di Indonesia belum menjalankan otonomi dengan hasil yang memuaskan, meski kewenangan sudah di tangan mereka sejak lama.

Angka ini penting karena membongkar mitos bahwa masalah otonomi daerah hanya soal "kurang uang dari pusat". Kenyataannya, persoalan kapasitas kelembagaan, kualitas perencanaan, dan keseriusan pemerintah daerah dalam menyerap serta memanfaatkan anggaran juga menjadi faktor yang sama besarnya. Otonomi bukan hanya tentang seberapa banyak wewenang yang diberikan, tapi seberapa siap daerah menggunakannya.

Ketika Uang Daerah Ditarik Kembali ke Pusat

Namun ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan sedang terjadi tepat di depan mata kita hari ini: arah kebijakan fiskal yang perlahan bergeser dari desentralisasi menuju resentralisasi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026, alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan sekitar Rp650 triliun, jauh menurun dari pagu tahun 2025 yang sempat mencapai Rp919,9 triliun. Setelah proses pembahasan dengan DPR, angka itu memang ditambah Rp43 triliun menjadi sekitar Rp693 triliun. Tapi bila dibandingkan tahun sebelumnya, total dana transfer ke daerah tahun 2026 tetap berkurang sekitar seperempatnya.

Pemerintah pusat berdalih pemangkasan ini dilakukan karena penyerapan anggaran di daerah dinilai belum maksimal, dan belanja daerah selama ini kerap tidak selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Argumen ini tidak sepenuhnya salah. Tapi bagi daerah dengan pendapatan asli yang kecil, dampaknya nyata dan langsung terasa. Ambil contoh Maluku Utara, di mana pendapatan asli daerahnya hanya menyumbang sekitar 27 persen dari total pendapatan daerah, sementara 73 persen sisanya bergantung pada transfer dari pusat. Bandingkan dengan DKI Jakarta, yang mampu menghasilkan pendapatan asli daerah hingga 59 persen dari total pendapatannya sendiri. Ketimpangan kapasitas fiskal semacam inilah yang membuat kebijakan pemangkasan transfer terasa adil di atas kertas, tapi berat sebelah dalam kenyataan.

"Desentralisasi yang diperjuangkan kini terkikis, digantikan kontrol ketat dari pusat. Tanpa ruang gerak yang cukup, daerah sulit mengembangkan potensi ekonominya sendiri."

Peringatan semacam ini datang dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, yang menyoroti bagaimana kebijakan sektoral dan instruksi presiden belakangan ini kerap mengalahkan semangat undang-undang yang sudah mengatur pembagian kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah. Ketika Instruksi Presiden bisa membatasi ruang gerak transfer yang sudah diatur undang-undang, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka anggaran, tapi arah demokrasi itu sendiri: apakah daerah akan terus tumbuh sebagai entitas yang berdaya, atau perlahan kembali menjadi pelaksana teknis dari kebijakan yang dirumuskan di Jakarta.

Momentum Revisi, Jangan Jadi Sekadar Formalitas

Kabar baiknya, kegelisahan ini mulai mendapat ruang di parlemen. DPR, melalui Komisi II, secara terbuka menyatakan bahwa perjalanan dua puluh lima tahun otonomi daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh sebagai dasar untuk merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini adalah momentum yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Sebab revisi undang-undang yang lahir dari evaluasi asal-asalan hanya akan mengulang kesalahan yang sama dengan baju baru.

Ryaas Rasyid, salah satu perancang utama kebijakan otonomi daerah di masa awal reformasi, pernah mengingatkan bahwa otonomi dirancang untuk memperkuat negara, bukan menjauhkan daerah dari pusat. Pemerintah pusat semestinya fokus pada visi besar dan peran di kancah global, sementara urusan yang bisa diselesaikan di tingkat daerah, biarkan diselesaikan oleh kepala daerah dan masyarakatnya sendiri. Prinsip ini sederhana, tapi sering dilupakan setiap kali pusat merasa perlu "mengambil alih kendali" atas nama efisiensi atau stabilitas.

Tiga Catatan Penting di Usia 25 Tahun Otonomi Daerah
  • Kinerja pemerintah daerah masih timpang. Sebagian besar provinsi berada di kategori kinerja sedang hingga rendah, menandakan kapasitas kelembagaan daerah belum merata.
  • Ketergantungan fiskal masih tinggi. Banyak daerah dengan pendapatan asli daerah rendah menjadi paling rentan ketika transfer pusat dipangkas.
  • Ada gejala resentralisasi. Kebijakan dan instruksi teknis dari pusat mulai mengambil alih ruang yang seharusnya menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang.

Bukan Soal Merayakan atau Menyalahkan

Dua puluh lima tahun otonomi daerah bukanlah kegagalan, tapi juga jauh dari kata selesai. Ada daerah yang tumbuh menjadi lebih mandiri, punya pendapatan asli yang kuat, dan berani berinovasi dengan caranya sendiri. Tapi ada pula daerah yang justru semakin terjebak dalam ketergantungan, bukan karena tidak mau mandiri, melainkan karena struktur fiskal dan kelembagaan yang belum pernah benar-benar dibenahi.

Bagi Gerakan Mandiri Bangsa, momen dua puluh lima tahun ini bukan waktu untuk merayakan seremoni, apalagi sekadar menyalahkan pusat atau daerah secara sepihak. Ini adalah waktu untuk jujur pada diri sendiri sebagai bangsa: kita sudah membuka pintu desentralisasi seperempat abad lalu, tapi belum sepenuhnya berani berjalan melewatinya. Otonomi yang sesungguhnya bukan hanya soal siapa yang berwenang mengeluarkan kebijakan, tapi soal siapa yang benar-benar berdaya menentukan arah hidupnya sendiri, mulai dari desa, kabupaten, hingga provinsi.

Karena itu, evaluasi dua puluh lima tahun ini harus menjadi titik tolak, bukan titik akhir. Revisi undang-undang boleh datang dan pergi, tapi arah keberpihakan harus tetap sama: memberi daerah ruang untuk tumbuh dengan caranya sendiri, tanpa harus terus menengadah menunggu instruksi dari pusat. Sebab bangsa ini hanya akan benar-benar kuat jika daerahnya berdaya, dan rakyatnya memegang kendali atas masa depannya sendiri.

Gerakan Mandiri Bangsa — Ruang belajar dan bergerak bersama untuk Indonesia yang lebih berdaya dari akar rumput.

Referensi

  1. Kementerian Dalam Negeri RI, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, dirilis April 2025.
  2. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, "Desentralisasi di Indonesia, 25 Tahun Kemudian" (Mei 2025), fia.ui.ac.id.
  3. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), "25 Tahun Otonomi Daerah: Refleksi, Tantangan, dan Harapan untuk Indonesia", kppod.org.
  4. KPPOD, "Otonomi Daerah 2026: Dilema Pemangkasan Transfer Daerah", kppod.org.
  5. Kompas.id, "Pemangkasan Besar-besaran Dana Transfer ke Daerah pada APBN 2026 Dipertanyakan" (September 2025), kompas.id.
  6. Merdeka.com, "Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) APBN 2026 Naik Rp43 Triliun" (September 2025), merdeka.com.
  7. Universitas Andalas, "Ketika APBN 2026 Mengubah Arah Desentralisasi Indonesia" (Juni 2026), unand.ac.id.
  8. Tribun Timur Makassar, "Ketua Komisi II DPR RI Sebut 25 Tahun Otonomi Daerah Perlu Dievaluasi" (Juli 2026), tribunnews.com.